KAJIAN HUKUM PERJANJIAN ARBITRASE
Abstract
Arbitrase lahir karena adanya perjanjian, tidak akan ada arbitrase tanpa adanya perjanjian. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses timbulnya perjanjian arbitrase dan menjelaskan bentuk-bentuk perjanjian arbitrase. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ada dua teori mengenai kekuatan berlakunya perjanjian arbitrase, apakah bisa dikesampingkan oleh para pihak, yaitu aliran yang menyatakan perjanjian arbitrase bukan public policy dan aliran yang menekankan asas pacta sunt servanda pada kekuatan klausula arbitrase.