PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Kekerasan seksual terjadi karena terdapat suatu faktor yang mempengaruhi perbuatan melawan hukum tersebut. Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, penyebabnya dapat dipengaruhi oleh kondisi yang mendukung, keberadaan korban secara tidak langsung mendorong pelakunya dan bisa jadi karena ada unsur-unsur lain yang mempengaruhi. Dalam hukum pidana positif berlaku saat ini, perlindungan korban lebih banyak merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung.Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan pidana. Dalam hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, akan tetapi pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid.