IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD) DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Abstract
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Di Kabupaten Ogan Komering Ilir bersifat deskriftif. Permasalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan apa hambatan dari Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir berupa wawancara secara terstruktur terhadap sekretaris Bappeda dan kepala BPKAD serta pihak terkait lainnya. Dari hasil penelitian didapat simpulan berupa Implementasi SIPD di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diterapkan dalam pengelola keuangan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hanya saja belum optimal dan masih membutuhkan banyak pengembangan aplikasi dan pemahaman SDM. Hambatan dalam pelaksanaan permendagri berupa perlunya pembenahan seluruh aspek terkait yaitu; Aspek infrastruktur jaringan menyangkut peralatan teknis telekomunikasi dan jaringan internet ; Aspek infrastruktur konten data yang terkandung dalam SIPD; Aspek suprastruktur menyangkut regulasi, edukasi, dan SDM; Aspek aplikasi yaitu SIPD yang mendukung SPBE terpadu nasional.