SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 186/Pid.B/2022/PN.Plg)
Abstract
Pokok permasalahan penelitan ini adalah bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual di media sosial (studi kasus putusan nomor 186/Pid.B/2022/PN.Plg) dan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara studi kepustakaan , dengan mengambil dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah dan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Data juga dilengkapi dari data Surat Putusan Nomor 186/Pid.B/2022/ PN.PLG yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelian dapat diambil simpulan sebagai berikut, yaitu sanksi pidana terhadap tindak pidana pelaku pelecehan seksual di media sosial (studi kasus putusan 186/Pid.B/2022/PN.PLG) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 KUHPidana. Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di media sosial yaitu upaya pre-emtif (pembinaan), preventif (pencegahan), dan refresif (penindakan).