STATUS HUKUM BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) DALAM LEMBAGA KEUANGAN (STUDI DI KOPERASI SYARIAH BMT PRIMA DI DESA LUBUK SEBERUK KECAMATAN LEMPUING JAYA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR)

  • Erisa Ardika Prasada Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung
  • Jimmi Mandala Putra Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung
Keywords: Asas Hukum BMT, Status Hukum BMT

Abstract

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang tidak mengambil keuntugan, seperti zakat, infaq, dan sedekah yang ditujukan kepada orang yang miskin, sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.


Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut: sebagai lembaga keuangan yang lahir dari sistem ekonomi Islam, BMT harus berlandaskan pada tiga prinsip fundamental ajaran Islam, yaitu ketauhidan (keesaan Tuhan), khilafah (perwakilan), dan adalah (keadilan). Kedudukan hukum baitul maal wat tawmil (BMT) dalam lembaga keuangan di Indonesia adalah lembaga keuangan syariah bukan bank. Secara kelembagaan, BMT didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Sementara PINBUK itu sendiri harus mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Status hukum BMT dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu BMT yang memiliki badan hukum, BMT yang belum memiliki badan hukum hukum, dan BMT yang badan hukumnya belum diketahui, hal tersebut disebabkan karena belum didaftarkan kepada notaris dan masih merupakan bagian dari dewan kemakmuran masjid.

Author Biographies

Erisa Ardika Prasada, Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Fakultas Hukum

Jimmi Mandala Putra, Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Mahasiswa Fakultas Hukum

Published
2017-07-03