GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PENERAPAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Abstract
Hukum merupakan kaidah/pedoman yang diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, dan apabila dilanggar maka akan menimbulkan sanksi. Munir Fuady mengemukakan bahwa hukum dan keadilan seperti hotel bintang lima, terbuka secara sama bagi siapapun tanpa kecuali, baik bagi tamu miskin maupun tamu kaya, asal saja mereka sanggup membayaranya. Keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, maka keadilan sering kali menjadi fokus utama dalam suatu diskusi hukum. Ganti Rugi dalam istilah hukum, sering disebut dengan legal remedy, yaitu cara pemenuhan atau kompensasi hak atas dasar putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dari akibat perbuatan pihak lain yang dilakukan karena kelalaian atau kesalahan maupun kesengajaan. Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sanksi ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban, tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana