PERILAKU MENYIMPANG PADA REMAJA YANG MELAKUKAN PERBUATAN BALAP LIAR DI KECAMATAN KAYUAGUNG

Authors

  • Celsy Rahmadani Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author
  • Hendri Abu Husin Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author

Keywords:

Balap Liar, Perilaku Menyimpang, Remaja

Abstract

Penelitian ini memberikan penjelasan tentang perilaku menyimpang pada remaja yang melakukan perbuatan balap liar di Kecamatan Kayuagung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengkaji faktor-faktor penyebab munculnya perilaku menyimpang pada remaja yang melakukan perbuatan balap liar di Kecamatan Kayuagung dan upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanggulangan balap liar yang dilakukan oleh remaja di Kota Kayuagung. Sesuai dengan kajian masalah dalam penelitian ini penulis menyimpulkan sebagai berikut bahwa faktor – faktor yang menyebabkan perbuatan balap liar yaitu karena perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Sutherland dalam teori Differential Assosiation. Selain itu juga disebabkan oleh faktor subkultural delinkuen dimana gang  remaja melakukan balap liar karena adanya sistem nilai, kepercayaan/keyakinan, ambisi-ambisi, tertentu (misalnya ambisi materiil, hidup santai, pola kriminal, relasi heteroseksual bebas, dan lain-lain) yang memotivasi timbulnya kelompokkelompok remaja berandalan dan kriminal. Upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanggulangan balap liar  yang dilakukan oleh remaja di Kecamatan Kayuagung berupa (a) tindakan prefentif  yaitu melakukan patroli pada malam hari; melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat khususnya Remaja tentang bahayanya balapan liar unruk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainya. (b) Tindakan Represif  yaitu menghukum para pelaku balap liar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (c) Pembangunan fasilitas sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan balapan resmi seperti sirkuit atau lintasan dan kompetisi balap resmi

Author Biographies

  • Celsy Rahmadani, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Dosen

  • Hendri Abu Husin, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Mahasiswa

Downloads

Published

08-06-2022

How to Cite

PERILAKU MENYIMPANG PADA REMAJA YANG MELAKUKAN PERBUATAN BALAP LIAR DI KECAMATAN KAYUAGUNG. (2022). Jurnal Hukum UNISKI, 11(1), 81-97. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/51