PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Author

Keywords:

Hubungan Kerja, Pekerja, PRT, Perjanjian

Abstract

Pekerja Rumah Tangga termasuk dalam kelompok pekerja informal, diskriminasi terhadap PRT menyebabkan pekerjaan PRT tidak bernilai ekonomi. Pekerja Rumah Tangga dianggap bertanggung jawab untuk kegiatan reproduksi (melahirkan, mengasuh anak, bekerja di wilayah domestik) dilihat dari jenis pekerjaannya dan status sosial, namun pada hakikatnya PRT sangat urgen dalam kehidupan keluarga dan sudah selayaknya mereka mendapatkan hak, perlindungan dan manfaat yang sama seperti pekerja lainnya yang bernilai ekonomi. Permasalahan yang selalu muncul dalam yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap PRT. Penelitian ini bersifat normatif yang mengkaji bahan kepustakaan beserta peraturan yang berlaku. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan tanggung jawab Negara pada saat ini berlaku tidak mengakui dan mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga. Karena sifat pekerjaannya memilki kekhasan dalam relasi antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pengguna jasa, lingkup kerja dan tempatnya, masih menguatnya anggapan pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan nonekonomis sehingga Pekerja Rumah Tangga ditempatkan pada posisi yang tidak layak dan jauh dari standard seorang pekerja. Tetapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT Pasal 3 menjelaskan bahwa “Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi PRT dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat”

Author Biography

  • Windi Arista, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

    Dosen

Downloads

Published

08-12-2022

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. (2022). Jurnal Hukum UNISKI, 11(2), 115-136. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/53