PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA GARAM INDUSTRI (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)
Keywords:
Garam industri, KPPU, Persaingan usaha tidak sehatAbstract
Salah satu jenis persaingan usaha yang tidak sehat adalah tindakan kartel. Perjanjian kartel dilarang dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rumusan kartel dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, tidak mengkategorikan kartel sebagai per se illegal, sebab kartel masih dimungkinkan sepanjang tidak menimbulkan praktik monopolisasi dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang merugikan masyarakat dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan terhadap praktik kartel perdagangan garam industri dan mengetahui kendala dalam melakukan pengawasan praktik kartel dalam perdagangang garam industri serta efektivitas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam meminimalisir prakter kartel. Penelitian ini merupakan deskriptis analitis yang mengarah pada metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini mencoba untuk menggambarkan keadaan secara umum dari permasalahan, yakni mengenai tindakan kartel pada perdagangan garam industri. Data dalam penelitian ini bersumber data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Pelaksanaan kewenangan KPPU dalam mengawasi praktek kartel berdasarkan laporan dari pelaku usaha (masyarakat) dan inisiatif KPPU. Pengawasan oleh KPPU terhadap dugaan adanya tindakan kartel berdasarkan inisiatif sendiri didasari pada analisa ekonomi, yang mengindikasikan telah terjadinya kartel atau persaingan usaha tidak sehat dalam suatu perdagangan barang atau jasa. Kendala KPPU, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan kartel diantaranya adalah menyangkut persoalan kewenangan KPPU, yakni terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh KPPU. Sulitnya pembuktian telah terjadinya kartel serta struktur internal KPPU, yaitu belum adanya eksekutor dalam KPPU yang berfungsi menjalankan atau melaksanakan putusan KPPU. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengimplementasiannya belum berlaku secara efektif. Khususnya, mengenai kewenangan KPPU yang masih terbatas dan sanksi denda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian