TINJAUAN YURIDIS TENTANG JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA RESELLER KARTU PAKET INTERNET DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Keywords:
Jual Rugi (Predatory Pricing), Pelaku Usaha, Tinjauan YuridisAbstract
Jual Rugi adalah tindakan suatu perusahaan menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Penelitian hukum ini adalah dampak kegiatan jual rugi (Predatory Pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha reseller kartu paket internet mengenai penetapan harga yang diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 Mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak jual rugi yang dilakukan pelaku usaha reseller kartu paket internet dan penetapan harga yang diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 Mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian hukum ini diambil dari pendekatan hukum normatif-empiris. Pendekatan ini akan menggabungkan data yang berasal dari penelitian perpustakaan dan data yang didapatkan di lapangan. Data normatif akan bersumber dari literatur hukum, buku hukum, jurnal hukum dan materi lainnya. Sedangkan data empiris akan diperoleh dari wawancara dengan Pelaku Usaha Kartu Paket Internet. Penelitian hukum ini akan menjawab dampak jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha kartu paket internet dan hubungan pasal 5 dan 8 mengenai penetapan harga berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1999. Akhir dari penelitian hukum ini adalah juga untuk mencari tahu dampak yang terjadi akibat dari kegiatan jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha