TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PENGIRIMAN BARANG KEPADA KONSUMEN (STUDI KASUS PADA J&T EXPRESS DI KAYUAGUNG)
Keywords:
Perjanjian, Tanggung Jawab, Jasa PengirimanAbstract
Perkembangan teknologi saat ini mendorong produsen untuk berbisnis tidak lagi hanya mengandalkan pertemuan dari tatap muka, namun juga bisa melalui berbagai macam media online seperti whatsapp, instagram, dan sebagainya. Perkembangan inilah yang mendasari terciptanya suatu usaha jasa pengiriman agar mempermudah proses transaksi yang ada, dengan cara mengantarkan pesanan atau barang dari penjual kepada pembeli. Bisnis jasa pengiriman saat ini sengat dibutuhkan dalam aktivitas konsumen sehari-hari. Permasalahan dalam artikel ini mengenai tanggung jawab penyedia jasa pengiriman barang J&T Express apabila terjadi kerusakan dalam pengangkutan barang. Jenis penelitian ini adalah normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen dan pedoman wawancara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian pengirim barang antara J&T Express dengan pengirim harus memenuhi syarat administratif dan syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Maka timbulah hubungan hukum antara kedua belah pihak tersebut, yang bersifat mengikat yaitu hak dan kewajiban. Bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang rusak, dengan cara mengganti kerugian kepada konsumen pemilik barang secara utuh, bagi pihak yang mengasuransikan barangnya serta membayar sepuluh kali biaya pengiriman barang yang tidak melampaui nominal Rp2.000.000,00