PENYELESAIAN SENGEKETA SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN PEMBAYARAN HASIL PANEN PADA MASYARAKAT DESA PEMATANG KIJANG
Keywords:
Pembayaran Dengan Hasil Panen, Perjanjian Secara lisan, Sewa MenyewaAbstract
Sewa menyewa lahan pertanian merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh masyarakat desa Pematang Kijang dengan pembayaran hasil panen sewa lahan pertanian tersebut dilakukan tanpa adanya bukti tertulis yaitu dengan menggunakan perjanjian secara lisan dengan ketentuan pembayaran hasil panen padi. Penelitian ini bertujuan untuk membahas Bagaimana bentuk perjanjian sewamenyewa lahan pertanian dengan pembayaran hasil panen pada masyarakat desa Pematang Kijang. Bagaimana penyelesaian sengketa sewa-menyewa lahan pertanian dengan pembayaran hasil panen pada masyarakat desa Pematang Kijang.Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan. Yang memberikan kesimpulan bahwa terhadap sewa menyewa lahan pertanian di desa pematang kijang ini dilakukan dengan cara menyewa lahan pertanian dengan pembayaran biaya sewanya setelah panen