PENYELESAIAN SENGEKETA SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN PEMBAYARAN HASIL PANEN PADA MASYARAKAT DESA PEMATANG KIJANG

Main Article Content

Azizah
Riris Ariska

Abstract

Sewa menyewa lahan pertanian merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh masyarakat desa Pematang Kijang dengan pembayaran hasil panen sewa lahan pertanian tersebut dilakukan tanpa adanya bukti tertulis yaitu dengan menggunakan perjanjian secara lisan dengan ketentuan pembayaran hasil panen padi. Penelitian ini bertujuan untuk membahas Bagaimana bentuk perjanjian sewamenyewa lahan pertanian dengan pembayaran hasil panen pada masyarakat desa Pematang Kijang. Bagaimana penyelesaian sengketa sewa-menyewa lahan pertanian dengan pembayaran hasil panen pada masyarakat desa Pematang Kijang.Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan. Yang memberikan kesimpulan bahwa terhadap sewa menyewa lahan pertanian di desa pematang kijang ini dilakukan dengan cara menyewa lahan pertanian dengan pembayaran biaya sewanya setelah panen

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Azizah, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Dosen

Riris Ariska, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Mahasiswa

How to Cite

PENYELESAIAN SENGEKETA SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN PEMBAYARAN HASIL PANEN PADA MASYARAKAT DESA PEMATANG KIJANG. (2024). Jurnal Hukum Uniski, 13(1), 1-18. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/152

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.