Analisis Pemberhentian Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (Study Kasus Putusan PTUN Palembang Nomor: 86/G/2021/PTUN.PLG.)

Authors

  • Yessy Meryantika Sari Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author
  • Bayu Marta Surahman Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author

Keywords:

Pemberhentian Kepala Desa, Perundang-Undangan Ditetapkan Bupati, Kebijakan Pemimpin Daerah

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagaimana konsekuensi dari negara kesatuan, Negara Republik Indonesia membagi wilayahnya menjadi daerah-daerah, yang terdiri atas daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah ini saling berhubungan erat dengan pemerintahan pusat. Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula. Pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati/Walikota yang menjadi kewenangannya juga harus tetap mengacu kepada mekanisme pemberhentian telah tepat dalam penerapannya

Author Biographies

  • Yessy Meryantika Sari, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Dosen

  • Bayu Marta Surahman, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Mahasiswa

Downloads

Published

08-12-2024

How to Cite

Analisis Pemberhentian Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (Study Kasus Putusan PTUN Palembang Nomor: 86/G/2021/PTUN.PLG.). (2024). Jurnal Hukum UNISKI, 13(2), 102-117. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/158

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.