Analisis Pemberhentian Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (Study Kasus Putusan PTUN Palembang Nomor: 86/G/2021/PTUN.PLG.)
Keywords:
Pemberhentian Kepala Desa, Perundang-Undangan Ditetapkan Bupati, Kebijakan Pemimpin DaerahAbstract
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagaimana konsekuensi dari negara kesatuan, Negara Republik Indonesia membagi wilayahnya menjadi daerah-daerah, yang terdiri atas daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah ini saling berhubungan erat dengan pemerintahan pusat. Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada jabatan semula. Pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati/Walikota yang menjadi kewenangannya juga harus tetap mengacu kepada mekanisme pemberhentian telah tepat dalam penerapannya