PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK SAPI DI DESA SUKAPULIH KECAMATAN PEDAMARAN
Keywords:
penegakan hukum, pencurian, hewan ternakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran, serta bentuk upaya tindakan pencegahan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran. Untuk dapat menjawab rumusan masalah di atas, penulis dalam pembahasan memperoleh data dengan cara wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa faktor penghambat dari kepolisian sektor kecamatan pedamaran dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran, antara lain: 1) faktor wilayah, 2) faktor masyarakat, 3) masyarakat kurang aktif, 4) masyarakat kurang peduli, dan 5) faktor sarana dan prasarana. Adapun upaya pencegahan dilakukan melalui peran aktif dari pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Pedamaran dan masyarakat. Pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Pedamaran terbagai menjadi 2 (dua), upaya preventif dan represif. Bentuk kegiatan sebagai upaya preventif, yaitu: 1) melakukan Patroli, dan 2) melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan. Sementara bentuk upaya represif, bahwa pihak Kepolisian selalu terbuka untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Sedangkan upaya preventif yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran melalui kegiatan Siskamling dan himbauan untuk saling menjaga keamanan di lingkungan masing masing. Upaya represif dari perangkat desa yaitu dengan segera melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Pedamaran apabila terjadi peristiwa hukum dimaksud