PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Keywords:
Aspirasi Masyarakat, PERDA, Pembangunan DaerahAbstract
Pembentukan peraturan daerah (PERDA) oleh DPRD dan Pemerintah daerah merupakan bagian dari aktivitas untuk mengatur masyarakat, dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan memahami kedudukan perda dalam hierarki peraturan prundang-undangan Indonsia serta sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undanganPenelitian ini adalah penelitian hukum. Sebagaimana dimaksud Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam pembentukan perda, partisipasi masyarakat perlu dilibatkan agar supaya peraturan yang dihasilkan mampu menyerap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat