PENGATURAN SANKSI DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN OKI TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Keywords:
minuman beralkohol, pengaturan, sanksi, peraturan daerahAbstract
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini juga telah sejalan dan searah dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yang terdapat dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Secara umum, mengonsumsi minuman beralkohol bukan menjadi tradisi maupun kebiasaan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten OKI terlebih karena dampaknya dari segi kesehatan dan sosial sangat merugikan. Dan yang menjadi permasalahan adalah : 1. Bagaimana kondisi faktual Kabupaten OKI, 2. Bagaimana upaya pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten OKI, 3. Bagaimana pengaturan sanksi dalam Peraturan Daerah Kabupaten OKI tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten OKI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa untuk mengendalikan dan mengawasi penjualan minuman beralkohol di Kabupaten OKI telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan upaya mendukung terciptanya ketertiban masyarakat di Kabupaten OKI. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 8 Tahun 2017 telah diatur norma sanksi bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah tersebut, sanksi tersebut adalah sanksi administrasi diatur dalam Pasal 29 berupa : a. peringatan tertulis, b. penghentian sementara, c. denda administrasi, d. pencabutan izin dan sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 berupa : pidana kurungan dan/atau pidana denda