EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR NOMOR: 1 TAHUN 2021 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
Keywords:
Anak, Efektivitas, Kualitatif, PerdaAbstract
Sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer atau data yang diperoleh di lapangan dengan metode wawancara kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai data utama dan dilengkapi juga dengan data sekunder, yang bersifat deskriftif dan diuraikan secara kualitatif untuk ditarik sebuah kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. Peraturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Kab. OKI Nomor 1 Tahun 2021 telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak anak. Namun, efektivitas peraturan ini masih menghadapi beberapa kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan ini perlu ditingkatkan agar dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak sudah memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan hak anak, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitasnya. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan pelatihan dan kapasitas bagi pelaksana peraturan, alokasi anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat mencapai visi menjadi kabupaten layak anak yang sesungguhnya