PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR OGAN KOMERING ILIR
Keywords:
Anak, Kepolisian, Pembunuhan Berencana,Penerapan Hukum pidanaAbstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana sudah banyak beraksi dan menyebabkan meningkatnya kasus yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Penanganan Pihak kepolisian dalam proses kasus penyidikan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana oleh anak di bawah umur di wilayah Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir. (2) Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir. Metode penelitian skripsi ini berupa penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan menunjukkan bahwa Anak yang melakukan tindak pidana bisa dihukum ketika melanggar perkara pidana dan dapat dikenakan ancaman diatas 7 tahun masa tahanan. dalam proses penanganan penangkapan anak ini tidak ada hambatannya karena Penyidiknya spesialis untuk penyidik anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara yang berbeda dengan orang dewasa (2) Faktor yang paling mempengaruhi anak di bawah umur melakukan tindak pidana pembunuhan secara internal adalah emosi anak yang tidak setabil sehingga hanya lantaran kesal pelaku melakukan pembunuhan. Sedangkan faktor eksternal yang paling mempengaruhi adalah lingkungan yang kurang baik sehingga dapat mencontohkan kekerasan