EFEKTIVITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN POLA HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Efektivitas, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Hukum, Covid-19Abstract
Satpol PP dalam menegakkan Perda sudah berusaha semaksimal mungkin dengan giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga giat melakukan Operasi Yustisi guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati protokol kesehatan, namun masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan karena masih kurangnya kesadaran dari dalam diri masyarakat. Pokok masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana efektivitas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19? Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, sumber data didapatkan dari hasil wawancara, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka & studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas Satpol PP belum efektif karena kembali meningkatnya jumlah pelanggar protokol kesehatan, hambatan yang ditemui Satpol PP adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh Satpol PP adalah melakukan sosialisasi, giat melakukan operasi yustisi dan memberikan sanksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah efektivitas Satpol PP belum efektif dilihat dari kembali meningkatnya jumlah pelanggar protokol kesehatan, saran yang dapat penulis berikan Satpol PP harus lebih giat dalam melakukan operasi dan lebih tegas dalam penegakan hukum