PERAN PENYIDIK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN
Keywords:
Perkara Pidana, Penyidik, Perempuan dan AnakAbstract
Penanganan perkara pidana yang merupakan proses dan seluruh prosedur acara pidana dari penyidikan sampai pelaksanaan putusan hakim. Penyidik (Polri) yang melakukan penyidikan, merupakan garda terdepan dalam penerapan hukum atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Undang-Undang anti kekerasan ? dan, 2. Bagaimana peran penyidik dalam penanganan perkara Kekerasan
perempuan dan anak ?. Tugas penegakan hukum harus senantiasa berkesinambungan baik dimulai dari penyidik, penuntut umum, hakim hingga peran serta masyarakat. Berdasarkan definisi undang-undang dimaksud, dapat dilihat bahwa telah terjadi perluasan pengertian kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan secara fisik ataupun psikis namun juga termasuk penelantaran dan perampasan kemerdekaan yang dibatasi terhadap seseorang utamanya perempuan sehingga maksud Deklarasi Wina 1993 telah termaktub dalam undang-undang kekerasan rumah tangga sebagai bentuk pengejawantahan hak-hak asasi kaum perempuan dan anak