PENERAPAN PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PADA PUTUSAN NO.194/Pid.B/2022/PN. Kag. TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Dwi Purnama Sari Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author
  • Nur Holis Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author

Keywords:

Berencana, Pembunuhan, Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan No.194/Pid.B/2022/PN.Kag dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan No.194/Pid.B/2022/PN.Kag. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik pengumpulan data dengan cara penelitian studi Kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji putusan No.194/Pid.B/2022/PN.Kag., membaca literature dan sumber hukum lainnya berkenaan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa; a) penerapan unsur tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan No.194/Pid.B/2022/PN.Kag. telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan kesatu primair alternatif pertama Pasal 340 KUHP. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan No.194/Pid.B/2022/PN.Kag. menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan penulis. Karena berdasarkan Keterangan saksi dan terdakwa, yang dalam kasus ini diteliti penulis, Majelis Hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam kondisi sadar(means rea) dan mengetahui akibat dari yang ditimbulkan oleh perbuatannya(actus reus). Hakim juga mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa Sebagai berikut; Keadaan yang memberatkan yakni Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa membeli dan menyimpan senjata api tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, Belum terdapatnya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban. Sedangkan Keadaan yang meringankan yakni Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Author Biographies

  • Dwi Purnama Sari, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Dosen

  • Nur Holis, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Mahasiswa

Downloads

Published

08-06-2024

How to Cite

PENERAPAN PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PADA PUTUSAN NO.194/Pid.B/2022/PN. Kag. TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA. (2024). Jurnal Hukum UNISKI, 13(1), 52-66. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/155

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.