UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Keywords:
Penegakan Hukum, Satuan Narkoba, Tindak Pidana Narkotika dan PsikotropikaAbstract
Penyebaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering menjadi masalah yang sangat penting, karena jika tidak ditangani dengan baik penegakan hukumnya maka narkotika ini akan terus berkembang dan merusak generasi muda. Penelitian ini meneliti peranan Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir, hambatan- hambatan yang dialami Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir dan Badan Narkotika nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan yang dialami oleh Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir dan Badan Narkotika nasional (BNN) dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Peran kepolisian sebagai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan tugas BNN diharapkan dapat memberantas pelaku tindak pidana narkotika. Hambatan- hambatan yang dialami Satuan Narkoba Polres Ogan Komering ilir dan Badan narkotika nasional ( BNN ) didalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah jarak tempuh yang jauh, partisipasi dan kontrol masyarakat masih sangat rendah, ketidakmengertian masyarakat tentang narkotika, ketakutan masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika, kekurangan personil di Satuan Res. Narkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir. Upaya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatasi hambatan-hambatan yang dialami kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah mengajak seluruh elemen masyarakat, mengembangkan potensi atau sumber daya manusia dan meningkatkan fasilitas - fasilitas pendukung, melaksanakan operasi-operasi tangkap tangan terhadap tindak pidana narkotika