PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT BERDASARKAN HUKUM ADAT (Studi di Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir)
Keywords:
Hukum adat, musyawarah, tanah ulayatAbstract
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui adanya hak ulayat. Tanah ulayat saat ini masih dimanfaatkan oleh ahli waris, ada yang sudah bersertifikat dan ada juga yang belum bersertifikat karena pada zaman dahulu tanah itu dikuasai secara turun temurun tanpa harus ada bukti autentik, hanya berdasarkan dengan pengakuan masyarakat adat sekitar. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya permasalahan dalam hak milik atas tanah ulayat. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini membahas penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi pada keluarga Alm. Bapak Lapuntu di Dusun IV Sungai Kong Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah yaitu kedua belah pihak menyepakati bahwa tanah yang ditempati untuk pembangunan tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi adalah Tanah Desa Simpang Tiga Jaya Dusun IV Sungai Kong Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sudah lama ditempati oleh keluarga Alm. Bapak Lapuntu, sehingga sewa tanah yang diperoleh dari pihak Telkomsel PT. Daya Mitra Telekomunikasi pembagiannya dibagi dua antara pihak pertama dan pihak kedua masig-masing 50% setelah dikurangi biaya administrasi