TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN KEDALUWARSA

Main Article Content

Karyadin
Dina Nuriani

Abstract

Ketika suatu produk dinyatakan kedaluwarsa, itu berarti masa kelayakannya telah berlalu dan tidak berlaku lagi, sesuai dengan kemasan produk. Produk yang tidak pantas ini sama sekali tidak layak dijual dalam kondisinya saat ini, dan pembeli harus berhati-hati saat memilih produk. Tidak mungkin memisahkan kewenangan pembuatan peraturan pemerintah dari makanan yang disiapkan dengan bahan kedaluwarsa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen, memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Pemilik toko diwajibkan untuk menyatakan apakah produk yang mereka jual layak untuk dikonsumsi, dan salah satu kandungan penting dalam industri ritel Indonesia sebagai pelaku usaha adalah makanan kedaluwarsa. Penelitian ini mencoba untuk memeriksa

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Karyadin, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Dosen

Dina Nuriani, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

Mahasiswa

How to Cite

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN KEDALUWARSA. (2024). Jurnal Hukum Uniski, 13(1), 35-51. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/154

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.