TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN KEDALUWARSA

Authors

  • Karyadin Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author
  • Dina Nuriani Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung Author

Keywords:

Makanan Kedaluwarsa, Tanggung Jawab Hukum, Pelaku Usaha

Abstract

Ketika suatu produk dinyatakan kedaluwarsa, itu berarti masa kelayakannya telah berlalu dan tidak berlaku lagi, sesuai dengan kemasan produk. Produk yang tidak pantas ini sama sekali tidak layak dijual dalam kondisinya saat ini, dan pembeli harus berhati-hati saat memilih produk. Tidak mungkin memisahkan kewenangan pembuatan peraturan pemerintah dari makanan yang disiapkan dengan bahan kedaluwarsa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen, memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Pemilik toko diwajibkan untuk menyatakan apakah produk yang mereka jual layak untuk dikonsumsi, dan salah satu kandungan penting dalam industri ritel Indonesia sebagai pelaku usaha adalah makanan kedaluwarsa. Penelitian ini mencoba untuk memeriksa

Author Biographies

  • Karyadin, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Dosen

  • Dina Nuriani, Fakultas Hukum Universitas Islam Ogan Komering Ilir Kayuagung

    Mahasiswa

Downloads

Published

08-06-2024

How to Cite

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN KEDALUWARSA. (2024). Jurnal Hukum UNISKI, 13(1), 35-51. https://ejournal.uniski.ac.id/index.php/jhu/article/view/154

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.