TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN KEDALUWARSA
Keywords:
Makanan Kedaluwarsa, Tanggung Jawab Hukum, Pelaku UsahaAbstract
Ketika suatu produk dinyatakan kedaluwarsa, itu berarti masa kelayakannya telah berlalu dan tidak berlaku lagi, sesuai dengan kemasan produk. Produk yang tidak pantas ini sama sekali tidak layak dijual dalam kondisinya saat ini, dan pembeli harus berhati-hati saat memilih produk. Tidak mungkin memisahkan kewenangan pembuatan peraturan pemerintah dari makanan yang disiapkan dengan bahan kedaluwarsa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen, memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Pemilik toko diwajibkan untuk menyatakan apakah produk yang mereka jual layak untuk dikonsumsi, dan salah satu kandungan penting dalam industri ritel Indonesia sebagai pelaku usaha adalah makanan kedaluwarsa. Penelitian ini mencoba untuk memeriksa