PENETAPAN HARGA OLEH TRANSPORTASI ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Keywords:
Transportas Online, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Di era globalisasi pada saat ini, kemajuan akan perkembangan teknologi dan informasi terjadi dengan sangat cepat. Perkembangan di sektor transportasi mengalami perubahan yang begitu signifikan dengan kehadiran jasa transportasi online yang berbentuk sebuah aplikasi. Aplikasi jasa transportasi online sangat mudah digunakan yang berdampak bagi jasa transportasi yang lain. Maka dari itu, tujuan dari pembahasan ini dilakukan agar mengetahui bagaimana persaingan usaha yang terletak didalamnya termasuk antara pelaku usaha jasa transportasi online maupun dengan usaha transportasi biasa (konvensional). Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penetapan harga oleh transportasi online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Regulasi harga dalam Undang-Undang Nomormor 5 Tahun 1999 diterapkan pada layanan transportasi online 2. Kajian tentang penetapan harga pada transportasi online dalam kaitannya dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999