TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN LENGKAP
Keywords:
Akibat hukum, Balik Nama, Sertipikat TanahAbstract
Prinsip utama jual beli tanah adalah adanya hak yang melekat bagi pemilik, artinya seseorang memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik hak atas tanah. Atas hak kepemilikan ini mengandung konsekuensi hukum, sehingga legalitas jual jika subyek hukum sah sebagai pemilik hak dan jual beli melalui mekanisme yang disepakati dan ditetapkan oleh ketentuan hukum. Artinya penjual benar-benar memiliki hak jual dengan dibuktikan Sertipikat yang terbit atas nama penjual selaku pemilik yang sah. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap sertipikat tanah yang dalam proses balik nama yang tidak memiliki dokumen lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Panelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini Penullis menyimpulkan akibat hukum terhadap pelaku/subjek adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan (schuld) maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya. Atas perbuatan yang salah atau lalai tadi menghasilkan produk hukum sertipikat yang salah, baik kesalahan atas subjek hukum dalam sertipikat maupun kesalahan atas objek hukum dalam sertipikat tersebut dan sertipikat batal demi hukum karena kesalahan dalam pembuatan sertipikat. Kesalahan bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang)