HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Keywords:
Hak Asasi Manusia (HAM), hukuman mati, konsep HAM dalamperspektif IslamAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang dimaksudkan untuk mengkaji sejarah perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM), konsepsi HAM dalam perspektif Islam, dan konsep hukuman mati dalam perspektif Islam. Sumber data penelitian dirujuk dari hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan berbagai buku rujukan yang relevan dengan penelitian ini. Pengumpulan data penelitian menggunakan teknik dokumentasi, yang selanjutnya dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum, karena penerapan hukuman mati ditegakkan dalam rangka melindungi lembaga-lembaga kehidupan. Hidup ini merupakan hak asasi bagi setiap orang, maka negara atas nama hukum melindungi warganya dari peristiwa-peristiwa hukum yang merugikan masyarakatnya. Hukuman mati dalam Islam dapat dilakukan terhadap empat perbuatan, yaitu yang melakukan zina muḥṣan, membunuh dengan sengaja, ḥirābah, dan murtad (keluar dari Islam). Dalam hukum Islam iuga dikenal hukuman mati sebagai sebuah ta’zīr yaitu apabila hukuman mati tersebut dikehendaki oleh umum, misalnya untuk spionase (mata-mata) dan residivis yang sangat berbahaya