ANALISIS PRAKTIK MONOPOLI JASA BONGKAR MUAT PELABUHAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 74/PUU-VIII/2010)
Keywords:
Jasa Bongkar Muat, Pelabuhan, Praktik Monopoli, PutusanAbstract
Pokok Permasalahan dalam penelitian ini berupa : 1. Bagaimana ruang lingkup praktik monopoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 2. Bagaimana dugaan praktik monopoli pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 huruf g UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jika dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 74/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dengan mencari data melalui buku-buku referensi, jurnal, dan media internet yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ruang lingkup praktik monopoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat meliputi pengertian, perjanjian dan kegiatan yang dilarang serta dampak positif dan dampak negatif dari adanya praktik monopoli. Praktik monopoli diartikan sebagai pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini memiliki peran penting dalam mengatur persaingan usaha agar tetap sehat dan adil di Indonesia serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum dari dampak negatif praktik monopoli