ANALISIS PROBLEMATIKA FITUR GIF WHATSAPP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Analisis Problematika, Fitur Gif Whatsapp, Undang Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016Abstract
Penelitian yang berjudul Analisis Problematika Fitur Gif Whatsapp Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penelitian ini bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Apa yang menjadi dasar pengaturan hukum fitur gif dalam segi gambar, serta Bagaimana pertanggung jawaban perusahaan dalam mengeluarkan fitur gif yang mengandung pornography atau kesusilaan. Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi ruang lingkup dalam penelitian adalah: Dasar pengaturan hukum fitur gif dalam segi gambar dan Bagaimana pertanggung jawaban perusahaan dalam mengeluarkan fitur gif yang mengandung pornography atau kesusilaan. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami, serta menganalisis dasar hukum dalam fitur gif dan untuk mengetahui, memahami, serta menganalisis pertanggung jawaban apa yang dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan fitur gif yang mengandung pornography atau kesusilaan. Sesuai dengan kajian masalah dalam skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa pengaturan dasar hukum bermedia sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta ada beberapa pertanggung jawabannya secara perdata bisa dilihat dalam KUHPerdata, hukum pidana, serta etika dan moral